Satpol PP Tangsel Tertibkan Pelaku Usaha Pelanggar Jam Operasional PPKM Level 3

    Satpol PP Tangsel Tertibkan Pelaku Usaha Pelanggar Jam Operasional PPKM Level 3

    Ciputat Timur - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama dengan Dinas Pariwisata Tangsel terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes). 

    Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait disejumlah tempat keramaian di Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (24/2/2022) malam. 

    Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda. 

    "Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, diantaranya tempat karaoke, spa massage, kafe dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan, " terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022). 

    Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan dan melanggar jam operasional.

    "Banyak yang melanggar jam operasional, bahkan prokes, " ungkapnya.

    Untuk itu, Satpol PP dan Dinas Pariwisata langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut. (Hen)

    Ratna Hendi

    Ratna Hendi

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Walikota Tangsel Buka Pelatihan Digital...

    Artikel Berikutnya

    Sita 6.420 Minuman Beralkohol, Wakil Wali...

    Berita terkait